JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Hilman Latief dimintai keterangan mengenai penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
"Ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Hilman Latief) untuk dimintai keterangan dan perkara ini juga masih di tahap penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Selain Hilman, penyelidik KPK juga mengklarifikasi Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Budi menyatakan progres penyelidikan dugaan korupsi kuota haji berjalan cukup baik. Keterangan pihak-pihak dimaksud sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara.
"Sehingga tentu dari keterangan-keterangan para pihak, baik dari Kementerian Agama, kemudian dari para pengelola travel haji, itu akan melengkapi konstruksi perkara ini," ujar Budi.
"Nanti akan kami update tentunya jika perkara ini juga kita naik ke penyidikan," dia menambahkan.
Adapun pihak yang diklarifikasi itu salah satunya didalami mengenai dugaan pengkondisian dari kuota haji reguler menjadi khusus.
"Ya tentunya para pihak penyelenggara travel begitu ya yang terlibat langsung di lapangan seperti apa, penyelenggaraan haji yang dilakukan, karena dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus," terang Budi.
"Dan kemudian di situ ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari proses itu dengan cara-cara yang diduga melawan hukum," ujar dia menambahkan.
Sebagai informasi, penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus menjadi 50 persen.