JAKARTA - Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengatakan, ada sebagian lahan kawasan transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, lahan pemerintah daerah, dan milik instansi lainnya.
Melihat hal itu, dia mengatakan, persoalan sengketa lahan kawasan transmigrasi merupakan tanggung jawab Kementerian Transmigrasi (Kementrans) untuk melakukan advokasi.
"Hal semacam ini harus kita luruskan,transmigran yang mengalami masalah pertanahan harus diberi bantuan hukum," kata Wamentrans dalam `Rapat Koordinasi, Advokasi, dan Penguatan Kapasitas Stakeholder Perencanaan Kawasan Transmigrasi’ di Kendari, Senin (4/8/2025).
Akibat adanya tumpang tindih lahan transmigrasi, kata Wamentrans, maka terjadi berbagai persoalan terkait surat, dokumen, sertipikat, dan legalitas kepemilikan lainnya.
Dia menyebutkan, transmigran yang lahannya sudah berstatus SHM, tiba-tiba kawasan transmigrasi dimasukan dalam kawasan lain atau menjadi hak milik pihak lain, akibatnya status SHM menjadi masalah.
Hal demikian menyebabkan terjadinya keresahan bagi transmigran sebab mereka sudah berpuluh-puluh tahun menempati kawasan itu. "Hidup mereka menjadi terancam," ujar Wamen Viva Yoga.
Adapun, lanjut Wamentrans, salah satu kebijakan yang dibuat akibat tumpang tindih lahan kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan sebenarnya mengacu pada hasil Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Kementerian Transmigrasi yang digelar pada 30 Juni 2025 lalu.
Dalam Kesimpulan disebut, Komisi V meminta pemerintah untuk mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi harus dilepaskan status kawasan hutannya.
Selain mengacu pada hasil rapat dengan Komisi V, Kementrans untuk menuntaskan masalah lahan ditempuh lewat program Transmigrasi Tuntas. Program ini mencari solusi dari masalah dengan mensinergikan kebijakan dengan kementerian lain terutama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.
"Integrasi kebijakan akan memberikan solusi yang cepat," ujar dia.
Selain itu ia juga meminta kepada Bappenas agar saat penyusunan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kementerian Transmigrasi dilibatkan. "Jangan hanya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kehutanan," ujar dia.
Diketahui, Kementrans memiliki 619 kawasan transmigrasi, 153 di antaranya adalah kawasan prioritas nasional.
"Di sinilah pentingnya Kementerian Transmigrasi dilibatkan agar jangan sampai proses kebijakan negara menjadi masalah karena data spasial kurang cukup sehingga menyebabkan kebijakan itu tidak terintegrasi dengan baik," ujar Wamentrans.