JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai pelabelan “berisiko kanker” terhadap produk bumbu asal Indonesia di Amerika Serikat (AS) merupakan bentuk diskriminasi pangan yang serius. Ia mendesak pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah diplomatik melalui nota protes resmi.
"Ini bukan perkara sepele. Ini adalah pukulan telak terhadap wajah ekspor pangan kita, bahkan bisa menciptakan krisis kepercayaan global terhadap produk UMKM Indonesia," ujar Nurhadi dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Labelisasi yang dimaksud mengacu pada "California Proposition 65 Warning" yang ditemukan pada kemasan bumbu instan asal Indonesia di sebuah pasar di California. Video yang merekam hal tersebut menjadi viral di media sosial karena hanya produk asal Indonesia yang diberi label peringatan, sedangkan merek lain tidak.
Nurhadi menilai perlakuan itu mencoreng reputasi warisan kuliner Nusantara yang selama ini diakui dunia karena manfaatnya dalam kesehatan dan pengobatan tradisional.
"Labelisasi sepihak yang mencoreng reputasi rempah dan bumbu Nusantara adalah bentuk diskriminasi pangan! Padahal, selama ratusan tahun, bumbu-bumbu ini menjadi warisan kuliner dan obat alami yang telah melewati waktu dan peradaban,” ucap politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Ia pun mempertanyakan standar ilmiah yang digunakan otoritas AS. “Jika Amerika menyebut itu berbahaya, maka dunia perlu bertanya: di mana posisi keilmuan dan keadilan dagang mereka?” lanjut Nurhadi.
Lebih jauh, Nurhadi meminta BPOM tidak hanya bersikap normatif. Ia mendorong koordinasi lintas kementerian termasuk Kemenlu, Kemenkes, dan Kemendag untuk mengirim nota protes resmi kepada otoritas AS dan membuka kemungkinan audit standar bersama.
"Tidak cukup hanya bilang ‘akan dikaji’ atau ‘menyesuaikan’. BPOM harus bertindak ofensif, melibatkan Kemenlu, Kementerian Perdagangan, dan Kemenkes untuk mengirim nota protes resmi, sekaligus membuka ruang audit independen bersama jika memang ada perbedaan standar pengujian," tegas legislator dari Dapil Jawa Timur VI tersebut.
Menurutnya, jika pemerintah membiarkan hal ini berlalu tanpa pembelaan berbasis data ilmiah, produk khas lain dari Indonesia pun bisa menjadi korban labelisasi sepihak.
"Kita tidak boleh diam. Ini bukan hanya soal produk, tapi soal martabat bangsa. Kalau label seperti ini dibiarkan tanpa pembelaan yang bermartabat dan berbasis data ilmiah, maka giliran tempe, sambal, bahkan jahe kita pun bisa diberi cap sesat oleh negara lain," pungkasnya.
Diketahui, polemik ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sebuah produk bumbu instan asal Indonesia dijual di salah satu pasar di California dengan label peringatan "California Proposition 65 Warning".
Label tersebut menyatakan bahwa produk mengandung bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker atau gangguan reproduksi. Uniknya, label tersebut hanya tampak pada produk asal Indonesia, sementara bumbu instan dari merek lain tidak mendapat perlakuan serupa.
Temuan ini memicu kekhawatiran publik karena berpotensi merusak citra produk makanan Indonesia di pasar global, terlebih banyak di antaranya berasal dari pelaku UMKM