JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
Menurutnya, kesepakatan tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi WNI secara bebas, melainkan merupakan upaya membangun tata kelola data lintas negara yang sah, aman, dan akuntabel.
"Kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi WNI, khususnya saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti media sosial, mesin pencari, layanan cloud, dan e-commerce," kata Nurul Arifin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (30/7).
Nurul memandang prinsip utama dalam kerja sama tersebut adalah menjaga tata kelola data yang baik, melindungi hak individu, serta menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional.
Nurul juga menekankan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara hanya diizinkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pengawasan transfer data tersebut tetap berada di tangan otoritas Indonesia dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Nurul menyampaikan bahwa langkah tersebut menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G7 yang telah lebih dulu menerapkan mekanisme transfer data lintas batas secara aman, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya.
"Saya yakin pemerintah telah melakukan kesepakatan ini dengan penuh kehati-hatian. Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini karena merujuk pada undang-undang dan prinsip menghargai kedua negara," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tetap patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Nezar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7), menjelaskan perpindahan data dari Indonesia ke luar negeri telah diatur pada UU PDP pasal 56.
Menurutnya, Indonesia memegang prinsip perpindahan data secara adekuat dan apabila hal tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah diatur, maka dalam prosesnya harus mendapatkan persetujuan pemilik data terlebih dahulu.
"Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini," katanya.
Menurutnya, transfer data yang dimaksud sebagai bagian dari kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) hanya mencakup data komersial seperti penggunaan mesin pencari dan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika Serikat.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.
"Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut.