JAKARTA – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mendorong penyempurnaan regulasi di sektor perberasan demi menjawab dinamika yang berkembang di masyarakat. Salah satu langkah nyata yang tengah dilakukan adalah merevisi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Rapat pembahasan revisi tersebut digelar Senin (28/7/2025) di Kantor NFA, Jakarta, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Kemenko Pangan, Kementan, BSN, Bulog, Kemendag, BRIN, hingga asosiasi pelaku usaha perberasan (Perpadi).
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 25 Juli 2025 lalu. Dalam forum tersebut, disepakati bahwa regulasi teknis beras perlu lebih responsif terhadap kondisi riil di lapangan.
“Standar pangan nasional, khususnya untuk beras sebagai komoditas strategis, harus menjamin keamanan dan mutu produk bagi masyarakat, namun juga dapat dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha di berbagai level,” ujar Andriko.
Ia menambahkan bahwa revisi ini mengusung pendekatan partisipatif dan terbuka terhadap berbagai masukan. “Kita tidak ingin membuat regulasi dari menara gading. Kita susun berdasarkan fakta di lapangan, sambil melibatkan para pemangku kepentingan secara aktif,” jelasnya.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam revisi ini antara lain penyederhanaan klasifikasi mutu beras, termasuk penghapusan kategori beras premium dan medium, pengaturan ulang Harga Eceran Tertinggi (HET), parameter mutu beras, seperti kadar air dan derajat sosoh, serta ketentuan labelisasi pada kemasan.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Yusra Egayanti, menyederhanakan klasifikasi mutu beras dan memperkuat subtansi regulasi. Hal ini sejalan dengan arahan kebijakan nasional yang menekankan efisiensi regulasi dan perlindungan masyarakat secara adil.
“Standar mutu pangan yang baik harus realistis dan mampu mendorong daya saing produk. Karena itu, masukan dari semua pihak sangat penting dalam proses ini,” tandas Yusra.
Sebelumnya, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa kategorisasi beras premium dan medium dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan sehingga dibutuhkan penyesuaian regulasi terkait ketentuan standar mutu beras.
“Menindaklanjuti arahan Presiden yang disampaikan dalam Rakortas bersama Menko Pangan, kita sepakat untuk segera melakukan penyempurnaan regulasi teknis perberasan. Pengelompokan kelas premium dan medium akan dihapus, dan regulasi akan kita sederhanakan agar lebih implementatif. Peraturan Badan yang lama juga akan kita revisi secara menyeluruh,” tegas Arief usai Rakortas Menko Pangan, (25/7/2025).
Saat ini, regulasi harga beras masih diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, sementara aspek mutu dan label mengacu pada Perbadan Nomor 2 Tahun 2023. Dengan revisi yang tengah dipersiapkan, NFA menargetkan penyusunan aturan baru ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat dan segera diterapkan guna mendukung stabilitas pangan nasional yang sehat dan berkeadilan.