JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi memanggil paksa Manager Kredit BPR Benta Tesa seusai mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, (28/7/2025) kemarin lusa.
Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
"Sesuai dengan KUHAP, KPK selanjutnya akan melakukan pemanggilan kedua dan bila tetap tidak hadir, dimungkinkan untuk menghadirkan secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Jurnas.com, Rabu (30/7/2025).
Budi mengatakan pihak sudah menunggu kehadiran yang bersangkutan hingga sore hari di Gedung Merah Putih KPK, namun tidak hadir.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan sampai dengan sore kemarin tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie sebagai tersangka
Tersangka Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi, dan Yusuf Hadi sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1.253.431.651.169 atau Rp 1,25 triliun.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.