JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan dugaan adanya peredaran pupuk palsu yang menyebabkan potensi kerugian petani mencapai Rp3,2 triliun secara nasional.
Mentan Amran mengatakan, kasus ini telah ditangani pihak kepolisian di Mabes Polri. "Sudah, sudah (ditetapkan) tersangka di Mabes," kata Mentan dikutip dari ANTARA, Jumat (25/7/2025).
Mentan menyebutkan kasus itu telah memasuki proses hukum, namun tidak menjelaskan detail lebih lanjut terkait jumlah tersangka atau wilayah persebaran kasus yang melibatkan kerugian besar terhadap sektor pertanian nasional.
Saat ditanya lebih jauh oleh awak media terkait identitas tersangka, Mentan meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung ke Mabes Polri sebagai pihak yang menangani proses hukum dugaan kecurangan tersebut.
"Tanya di Mabes (Polri) ya (untuk jumlah tersangka)," kata Mentan singkat.
Sambil meninggalkan Gedung Kemenko Pangan Mentan menegaskan komitmen pemerintah memberantas kejahatan distribusi pupuk dan memastikan petani hanya menerima pupuk asli yang berkualitas guna mendukung swasembada pangan Indonesia.
Sebelumnya Mentan menyebutkan, pihaknya menemukan lima jenis pupuk palsu yang beredar di pasaran dan menyebabkan potensi kerugian petani mencapai Rp3,2 triliun secara nasional.
Amran mengatakan, pupuk palsu tersebut sangat merugikan petani karena sebagian besar menggunakan dana pinjaman program Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga jika gagal panen, mereka bisa bangkrut akibat ulah pelaku kejahatan pupuk.
"Bayangkan kalau pupuk palsu, itu kerugian petani baru kita temukan lima pupuk palsu, (potensi kerugian petani) Rp3,2 triliun, tapi bukan Rp3,2 triliunnya petaninya langsung bangkrut, ini pinjaman, pinjaman KUR," kata Mentan di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Meski begitu dia tidak menjelaskan secara rinci lokasi dan jenis pupuk yang ditemukan, namun menegaskan akan menindak tegas pelaku pemalsuan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak memberi toleransi.
Dia juga menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang tega menipu petani dengan menjual pupuk palsu, menyebut tindakan itu tidak etis dan harus segera dibersihkan dari sektor pertanian Indonesia.