Jakarta, Katakini.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK menyebut uang hasil pemerasan itu mengalir ke sejumlah pegawai maupun mantan pegawai Kemnaker. Hal itu didalami penyidik kepada saksi Rizaldi Indra Janu PNS pada Selasa, 22 Julu 2025.
"Saksi hadir, didalami terkait pengetahuannya mengenai pengurusan RPTKA di Kemenaker, dan dugaan aliran uang dari para agen kepada pihak pegawai Kemenaker maupun eks-pejabat kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, KPK baru menahan empat tersangka pada Kamis, 11 Juli 2025.
Meraka ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik rampung memeriksa para tersangka.
Sementara empat tersangka yang belum dilakukan penahan ialah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Kendati begitu, KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka tersebut agar memudahkan apabila penyidik melakukan pemeriksaan.
KPK menyebut selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Rincianya, tersangka Suhartono menerima Rp460 juta, Haryanto sejumlah Rp18 miliar, Wisnu Pramono sejumlah Rp580 juta, Devi Anggraeni sejumlah Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono sejumlah Rp6,3 miliar, Putri Citra sejumlah Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin sejumlah Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad sejumlah Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para tersangka juga menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.
Delapan orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.