JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta pemilik usaha di bidang hasa akomodasi atau penginapan memperketat aturan bagi pengguna jasa penginapan, guna mempersempit ruang praktik prostitusi.
"Kami persempit ruang prostitusi atau ruang gerak pramunikmat lakukan kegiatan di IKN," ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin saat ditanya mengenai pencegahan penyakit sosial di Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu (12/7/2025), dikutip dari ANTARA.
Langkah tersebut merupakan salah satu upaya OIKN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, maupun TNI dan Polri, membersihkan praktik prostitusi di wilayah IKN
Penginapan seperti guest house, hotel, dan losmen, serta lainnya, kata dia, diminta memperketat aturan guna mencegah praktik prostitusi di wilayah IKN dan sekitarnya.
"Kami sudah undang pemilik usaha penginapan agar ikut bersihkan praktik prostitusi dengan perketat aturan ketat bagi pengguna jasa," katanya.
Ia mengatakan jangan takut kehilangan rezeki karena aturan yang ketat pada penginapan. Menurutnya, banyak orang baik datang berkunjung dan tinggal di IKN.
"Jadi jangan khawatir kurang pelanggan,” kata Alimuddin.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menambahkan pihaknya melakukan kolaborasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Penajam Paser Utara dan aparat penegak di lapangan.
Fenomena sosial seperti praktik prostitusi, kata dia, sudah ada jauh sebelum pembangunan IKN dimulai, sehingga jangan sampai muncul narasi yang menyudutkan atau menyalahkan keberadaan IKN sebagai penyebab persoalan tersebut.
"Mari semua bicara berdasarkan data dan konteks yang benar, citra IKN di tingkat nasional maupun internasional sangat dipengaruhi cara membangun dan mengelola kota termasuk sektor akomodasi," ucapnya.
Ia mengatakan penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga etika, membangun standar pelayanan yang profesional, serta mendorong praktik usaha yang sehat dan bertanggung jawab.