Jakarta, Katakini.com - Prostitusi telah menjadi topik kontroversial di berbagai belahan dunia. Namun, beberapa negara memilih untuk melegalkan dan mengatur praktik.
Meski dikenal profesi tabu, faktanya praktik prostitusi telah dilakukan sejak ribuan tahun lalu yang menjadikan pekerja seks komersial (PSK) menjadi profesi tertua di dunia.
1. Belanda
Belanda dikenal dengan pendekatannya yang liberal terhadap prostitusi. Sejak tahun 2000, negara ini melegalkan dan mengatur prostitusi, termasuk operasi rumah bordil.
Pekerja seks diwajibkan untuk mendaftar dan mematuhi peraturan kesehatan dan keselamatan kerja. Distrik Lampu Merah di Amsterdam menjadi simbol dari kebijakan ini.
2. Jerman
Jerman melegalkan prostitusi pada tahun 2002 melalui Undang-Undang Prostitusi yang mengakui pekerjaan seks sebagai profesi legal. Pekerja seks memiliki akses ke asuransi kesehatan, pensiun, dan perlindungan hukum.
Namun, implementasi hukum ini menghadapi tantangan, termasuk perbedaan interpretasi di berbagai kota dan munculnya bordil besar yang kontroversial.
3. Selandia Baru
Selandia Baru menjadi negara pertama yang sepenuhnya mendekriminalisasi prostitusi pada tahun 2003 melalui Prostitution Reform Act. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja seks, mengurangi stigma, dan meningkatkan kesehatan serta keselamatan mereka.
Pekerja seks di Selandia Baru memiliki hak yang sama dengan pekerja di sektor lain, termasuk hak untuk menolak klien dan akses ke layanan kesehatan.
4. Australia
Di Australia, legalitas prostitusi bervariasi antar negara bagian. Di New South Wales, prostitusi telah didekriminalisasi sepenuhnya, sementara di Queensland, Tasmania, dan Victoria, prostitusi legal dan diatur.
Namun, di Australia Barat, Teritori Utara, dan Australia Selatan, prostitusi independen legal tetapi rumah bordil dan kegiatan mucikari ilegal.
5. Belgia
Belgia mengambil langkah progresif dengan mendekriminalisasi prostitusi pada tahun 2022 dan, pada Desember 2024, mengesahkan undang-undang yang memberikan pekerja seks hak-hak ketenagakerjaan penuh, termasuk kontrak kerja, asuransi kesehatan, cuti sakit, dan pensiun.
Undang-undang ini juga menetapkan standar keselamatan kerja dan memberikan hak kepada pekerja seks untuk menolak klien tanpa takut kehilangan pekerjaan.