JAKARTA - Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, yang juga merupakan Anggota Komisi IX DPR RI, turut menyoroti dan memperhatikan serius dugaan malapraktik di rumah sakit yang kembali menjadi sorotan publik belakangan ini.
Menurut Neng Eem, persoalan malapraktik kesehatan tidak boleh dianggap sebagai sesuai hal yang normal. Ia mencatat, setidaknya ada “tiga dosa” dalam pelayanan kesehatan saat ini, yakni abainya sistem pengawasan, lemahnya perlindungan tenaga medis, dan minimnya literasi publik tentang risiko medis.
“Ketika bayi tertukar, ibu meninggal, salah suntik obat, alat operasi tertinggal di tubuh pasien, atau pasien kehilangan penglihatan, publik marah. Tapi kita perlu pastikan, apakah ini pelanggaran disiplin, kelalaian, atau justru kegagalan sistem?” kata Neng Eem dalam keterangan resminya, Jumat (4/7).
Lebih lanjut, Neng Eem yang juga Ketua Fraksi PKB NOR RI, mencatat hingga 1 Juli 2025 masih ada delapan provinsi yang belum membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc MDP, padahal tim ini sangat krusial untuk menjamin investigasi yang independen dan akuntabel jika terjadi malapraktik. Bahkan ia juga mempertanyakan efektivitas sistem penerimaan pengaduan di Kemenkes.
“Dari ratusan laporan masyarakat, hanya 31% terbukti pelanggaran. Ini apakah sistem pelaporan kita terlalu longgar? Atau justru korban kesulitan membuktikan?," tanya Eem.
Karena itu, Neng Eem yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Cianjur dan Bogor, Jawa Barat ini mendorong agar Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk menyusun petunjuk teknis yang mengatur etik, disiplin dan hukum agar yang tidak multitafsir, sehingga tenaga kesehatan tidak dikriminalisasi.
Sebelumnya, menaggapi dugaan malapraktik di rumah sakit, Komisi IX DPR RI telah menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Kesehatan, MDP, dan organisasi profesi tenaga kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), pada Rabu (2/7/2025), di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Saat Raker di Komisi IX DPR, Eem juga mengapresiasi adanya usulan agar unsur masyarakat dan lembaga HAM dilibatkan dalam panel disiplin, karena itu Ia meminta IDI, IBI, dan PPNI untuk lebih aktif mengedukasi publik dan membangun sistem pelaporan digital serta bantuan hukum yang merata hingga daerah.
Ia juga mendesak Kemenkes untuk tidak hanya mencatat laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), tapi menindaklanjuti dengan investigasi, pembinaan, dan intervensi nyata kepada fasyankes yang berulang kali lalai.
“Jangan sampai rakyat miskin harus berobat ke rumah sakit tapi pulang hanya membawa duka. Ini bukan hanya soal malapraktik, tapi soal keadilan, kemanusiaan, dan integritas sistem kesehatan kita,” pungkasnya.