• News

Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Sita Dua Rumah di Surabaya

Budi Wiryawan | Kamis, 03/07/2025 15:50 WIB
Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Sita Dua Rumah di Surabaya Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dua bidang rumah yang berlokasi di Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

"Pada hari Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan perkara Pokmas Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

Budi mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan lantaran diduga dibeli menggunakan uang dari hasil korupsi dana hibah.

"Kedua rumah tersebut disita pada bulan ini karena diduga terkait dengan aliran dana untuk perkara Pokmas tersebut," sambungnya.

Sebelum ini, tepatnya pada Senin, 30 Juni 2025, penyidik telah menyita dua bidang tanah dan bangunan yang pernah dijadikan peternakan sapi milik salah seorang tersangka.

Pemasangan tanda penyitaan juga dilakukan di dua ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh tersangka, satu rumah dan satu bidang tanah kosong milik tersangka di Surabaya, serta satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah yayasan di Surabaya.

Sebelumnya, penyidik juga menyita satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto. Dua rumah di Surabaya dan Mojokerto yang memiliki nilai Rp3,2 miliar juga sudah disita.

Lebih lanjut, rumah milik Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 di Banyuwangi dan Probolinggo telah dilakukan penyitaan.

Aset berupa tiga bidang tanah di Tuban yang rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir juga sudah disita.

KPK telah menetapkan total ada 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.