JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) akan memulai penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) pada Juli 2025. Menyadari pentingnya keberhasilan program ini dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, NFA menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor dan pengawasan distribusi yang ketat dari pusat hingga ke daerah.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Senin (30/6/2025).
"Pelaksanaan SPHP segera akan kami lakukan, tatkala anggaran sudah ada di DIPA Badan Pangan Nasional dan penugasan kepada Bulog segera akan dilaksanakan, mudah-mudahan di awal bulan Juli ini sudah selesai. Sehingga pelaksanaan SPHP maupun bantuan pangan bisa segera dirilis oleh teman-teman Bulog," ungkap Ketut.
"Untuk itu, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional berkoordinasi erat dengan Perum Bulog, pemerintah daerah, serta pelaku distribusi pangan agar penyaluran beras SPHP ini tepat sasaran dan tidak mengalami hambatan," tambahnya.
Program SPHP tahun ini menargetkan distribusi sebanyak 1,3 juta ton beras hingga Desember 2025, dengan alokasi ke Zona I (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi) sebanyak 857 ribu ton, Zona II (Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan) sebanyak 329 ribu ton, dan Zona III (Maluku dan Papua) sebanyak 131 ribu ton. Melalui gelontoran beras SPHP, diharapkan harga beras di pasar dapat kembali stabil, terutama di wilayah-wilayah dengan inflasi tinggi.
Badan Pusat Statisik (BPS) mencatat rata-rata harga beras (medium dan premium) sampai minggu keempat Juni 2025, untuk zona I sebesar Rp14.211 per kilogram, mengalami kenaikan 1,32 persen dibanding Mei 2025. Untuk Zona II rata-rata harganya sebesar Rp.15.293 per kilogram atau naik 0,48 persen dibanding Mei 2025. Sementara unutk Zona III rata-rata harga beras medium dan premium sebesar Rp.19.798 per kilogram atau naik 0,82 persen dibanding Mei 2025.
Sementara itu, khusus untuk beras medium, Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional mencatat rata-rata harga beras medium nasional sebesar Rp.14.097 per kilogram atau 8,13 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain SPHP, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Deputi Ketut menggarisbawahi pentingnya dukungan pemerintah daerah, terutama dalam mempercepat proses penyaluran dan menjamin ketepatan sasaran.
“Mengingat posisi bantuan pangan ini harus dilakukan secepatnya, yaitu minimal harus selesai di bulan Juli, maka kami minta bantuan gubernur, bupati dan walikota untuk menugaskan Dinas Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, termasuk juga Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa untuk membantu kelancaran proses bantuan pangan tersebut sehingga bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berperan aktif mulai dari koordinasi dengan Bulog, memastikan kualitas dan kuantitas beras, mendampingi pelaksanaan di lapangan, hingga memperbarui data apabila terjadi perubahan penerima manfaat.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa distribusi beras, baik dalam program SPHP maupun bantuan pangan, harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Untuk itu, pengawasan harus menjadi tanggung jawab bersama.
"Kita harus pastikan bahwa penyaluran beras ke masyarakat itu benar benar sesuai sasaran. Baik beras SPHP maupun bantuan pangan yang akan segera digulirkan. Pemerintah pusat, daerah, hingga aparat di tingkat desa harus melakukan pengawasan bersama agar tidak ada kebocoran dan penyimpangan," tegas Arief.
"Ini bagian dari kerja kolaboratif untuk menjaga stabilitas pangan nasional dan melindungi daya beli masyarakat," tambahnya.
Sebagai bagian dari strategi pengendalian inflasi, program SPHP dan bantuan pangan didukung pula oleh sejumlah langkah lanjutan seperti operasi pasar, sidak ke pasar tradisional, rapat teknis Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), penguatan pasokan antarwilayah, hingga gerakan menanam di daerah.
Dengan sinergi yang kuat dan pengawasan yang menyeluruh, pemerintah optimistis penyaluran beras SPHP dan bantuan pangan dapat terlaksana tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.