• Oase

Hukum dan Aturan Perang Menurut Ajaran Islam

M. Habib Saifullah | Selasa, 24/06/2025 13:35 WIB
Hukum dan Aturan Perang Menurut Ajaran Islam Asap mengepul dari api saat perang udara Israel-Iran berlanjut, di Teheran, Iran (Foto via REUTERS)

Jakarta, Katakini.com - Dalam ajaran Islam, perang atau dalam istilah hukum disebut jihad musallah, hanya dibenarkan sebagai tindakan pertahanan ketika umat Islam diserang atau terancam hak-haknya.

Prinsip dasar yang dijunjung tinggi ialah larangan agresi, Quran dengan jelas menyatakan bahwa perang dibenarkan hanya sebagai balasan atas penindasan dan bukan untuk tujuan ekspansi agresif.

Konsep ini sejalan dengan prinsip just war dalam hukum perang internasional, menekankan niat yang suci dan tujuan perlindungan, bukan dominasi.

Etika perang dalam Islam menekankan perlindungan terhadap nonkombatan, seperti wanita, anak-anak, lansia, kaum difabel, dan pendeta serta orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan.

Larang membunuh mereka bahkan ketika terjadi konflik besar; Ibn Umar dan Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan larangan keras atas pembunuhan anak kecil dan wanita.

Selanjutnya, melindungi lingkungan dan properti warga sipil juga menjadi bagian dari etika yang diterapkan. Umat Islam diwajibkan untuk tidak merusak pepohonan, ladang, binatang ternak kecuali untuk kebutuhan makan selama perang, dan dilarang menghancurkan tempat ibadah lain seperti gereja, biara, atau kuil.

Larangan atas pencincangan mayat—manusia maupun hewan—juga ditegaskan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat manusia dan makhluk ciptaan Allah.

Hukum perang dalam Islam juga mengatur tahapan deklarasi perang. Quran mensyaratkan adanya deklarasi resmi dan waktu jeda, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses diplomasi dan kesempatan perundingan.

Tidak diperbolehkan menyerang mendadak atau tanpa pemberitahuan. Jika musuh ingin berdamai, umat Islam harus membuka ruang perdamaian, menunjukkan bahwa perang bukan satu-satunya jalan .

Selain aturan-aturan perang, Islam juga mengatur perlakuan terhadap tawanan. Tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak disiksa.

Quran dan sunnah menegaskan bahwa tawanan memiliki hak atas perlindungan, makan, dan pembayaran tebusan hanya jika ada perjanjian; perlakuan lain seperti pelepasan, pertukaran, atau pempekerjaan sah dilakukan .

Etika perang Islam juga menekankan prinsip pengendalian diri bahkan jika pihak lawan melakukan pelecehan atau kejahatan. Muslim diajarkan untuk tidak membalas dengan brutal, tetapi tetap adil dan proporsional.

Tanpa kendali moral ini, perang bisa berubah menjadi tindakan pengecut dan kekerasan tanpa batas, yang bertentangan dengan nilai Islam.

Para pemimpin militer juga memiliki tanggung jawab etis dan hukum yang tinggi. Mereka harus memastikan bahwa perintahnya mengikuti Quran dan sunnah serta hukum Islam.

Ketaatan pada komando tanpa menyimpang dari prinsip moral tidak diperbolehkan. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini bisa dianggap sebagai dosa dan pelanggaran terhadap hukum syariah.

Keywords :


Hukum Perang Islam
.
Aturan Syariat
.