• News

Imigrasi Hapus Biaya Izin Overstay WNA yang Terimbas Erupsi Lewotobi

M. Habib Saifullah | Sabtu, 21/06/2025 12:45 WIB
Imigrasi Hapus Biaya Izin Overstay WNA yang Terimbas Erupsi Lewotobi Ilustrasi bandara (Foto: api/katakini)

Jakarta, Katakini.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menghapus biaya lewat masa izin tinggal (overstay) bagi warga negara asing yang terimbas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Imigrasi juga memfasilitasi izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA yang terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi tersebut. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025.

"Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA akibat bencana alam atau kondisi force majeure," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman juga telah memerintahkan kepala kantor imigrasi di wilayah sekitar Gunung Lewotobi Laki-Laki untuk mengenakan tarif biaya Rp0 secara selektif bagi WNA yang izin tinggalnya melebihi jangka waktu akibat erupsi.

Yuldi menjelaskan, penghapusan biaya overstay dapat diberikan berdasarkan permohonan orang asing atau penjamin, dengan melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah atau kepolisian.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.

Sementara itu, pemberian izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan melalui gugus tugas yang siaga di bandara terdampak, seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali serta Bandara Internasional Komodo dan Bandara Internasional El Tari di NTT.

"Kami instruksikan kepada kepala kantor imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak," ujar Yuldi.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang terjadi pada Selasa (17/6) menyebabkan gangguan signifikan pada penerbangan, baik domestik maupun internasional.

Hingga Rabu (18/6) pukul 16.00 WITA, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencatat 87 penerbangan dibatalkan dalam satu hari, dengan 66 di antaranya merupakan rute internasional yang didominasi rute menuju dan dari Australia dan Singapura.

Tidak hanya itu, sebanyak 2.166 penumpang di Bandara Internasional Komodo juga terdampak pembatalan penerbangan dalam periode yang sama.

"Kondisi ini berpotensi menyebabkan permasalahan keimigrasian, termasuk status visa atau izin tinggal dan overstay bagi WNA," kata Yuldi.