Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan aliran dana korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengalir ke Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Sudin.
Sudin yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III, disebut menerima hadiah uang hingga jam tangan dari SYL. Hal itu sudah terungkap dalam fakta persidangan kasus korupsi SYL.
"Seluruh informasi dan keterangan tersebut tentu didalami penyidik untuk melihat apakah ada peran-peran pihak lainnya," kata Budi Prasetyo dikutip dari Jurnas.com, Jumat (20/6/2025).
Budi menegaskan KPK akan terus menelusuri aliran uang korupsi SYL sebagai bentuk optimalisasi pemulihan aset yang hilang akibat korupsi (asset recovery).
Selain itu, kata Budi, KPK juga sudah meminta keterangan dari beberapa pihak dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
"Pengenaan pasal TPPU ini juga salah satunya untuk optimalisasi asset recovery," kata Budi.
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi aliran uang korupsi SYL, termasuk dugaan aliran ke Sudin.
"Saat ini, KPK belum bisa menyampaikan secara rinci, karena masuk materi penyidikan," kata Budi.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman soal TPPU SYL.
"TPPU-nya masih jalan," ujar Asep.
Sebagai informasi, nama politikus PDIP Sudin sempat mencuat dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL.
Sudin disebut menerima uang sejumlah Rp100 juta hingga hadiah jam tangan mewah seharga Rp100 juta. Hal itu diungkap oleh ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan pada 17 April 2024 lalu.
Sudin sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus korupsi SYL pada 15 November 2023 lalu. Selain itu, rumah Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik KPK.
SYL saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dan beberapa tempat diduga terkait perkara sudah digeledah.