WASHINGTON - Presiden AS Donald Trump menandatangani proklamasi pada hari Rabu yang melarang warga negara dari 12 negara memasuki Amerika Serikat, dengan mengatakan bahwa langkah itu diperlukan untuk melindungi dari "teroris asing" dan ancaman keamanan lainnya.
KAPAN ITU MULAI BERLAKU?
Proklamasi yang ditandatangani oleh Trump mulai berlaku pada tanggal 9 Juni 2025 pukul 12:01 EDT (0401 GMT).
SIAPA YANG TERKENA LARANGAN PERJALANAN INI?
Proklamasi tersebut menyatakan bahwa larangan perjalanan penuh dan sebagian berlaku untuk warga negara asing dari negara-negara yang ditunjuk yang:
- berada di luar Amerika Serikat pada tanggal 9 Juni, dan
- tidak memiliki visa yang berlaku pada tanggal 9 Juni
Proklamasi tersebut juga menyatakan: Tidak ada visa imigran atau non-imigran yang dikeluarkan sebelum tanggal 9 Juni "yang akan dicabut berdasarkan proklamasi ini."
NEGARA MANA YANG TERKENA LARANGAN PERJALANAN PENUH? Negara-negara berikut ini dikenakan larangan masuk penuh:
- Afghanistan
- Myanmar
- Chad
- Republik Kongo
- Guinea Ekuatorial
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
NEGARA MANA YANG DITETAPKAN LARANGAN PERJALANAN SEBAGIAN?
Negara-negara berikut ini dikenakan penangguhan masuk bagi imigran, dan orang-orang dengan visa sementara berikut ini: visa B-1, B-2, B-1/B-2, F, M, dan J.
- Burundi
- Kuba
- Laos
- Sierra Leone
- Togo
- Turkmenistan
- Venezuela
APAKAH ADA PENGECUALIAN TERHADAP LARANGAN PERJALANAN? Pengecualian terhadap larangan bepergian meliputi:
- Setiap penduduk tetap sah Amerika Serikat
- Kewarganegaraan ganda
- Diplomat yang bepergian dengan visa non-imigran yang sah
- Atlet atau anggota tim atletik dan kerabat dekat, yang bepergian untuk Piala Dunia, Olimpiade, atau acara olahraga besar lainnya
- Visa imigran keluarga dekat
- Adopsi
- Visa Imigran Khusus Afghanistan
- Visa Imigran Khusus untuk pegawai pemerintah Amerika Serikat
- Visa imigran untuk minoritas etnis dan agama yang menghadapi penganiayaan di Iran