Jakarta, Katakini.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami permasalahan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Hal itu disampaikan penyidik dari pemeriksaan saksi Rita Susana Supriyanti selaku aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon.
"Saksi hadir dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari Jurnas.com, pada Rabu (28/5/2025).
Budi menjelaskan bahwa pendalaman itu merupakan bagian dari permintaan resmi jaksa dari Korea Selatan (Korsel) kepada penyidik KPK.
"Hal tersebut sejalan dengan permohonan jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut," ujar Budi.
Sebagai informasi, KPK sedang menyidik kasus dugaan dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pembangunan PLTU Cirebon 2.
Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ). Dia menjadi tersangka sejak 2019, namun belum ditahan.
Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.
Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian suap dilakukan melalui pihak perantara.
Herry Jung telah diperiksa oleh penyidik KPK selama 11 jam pada Senin, 26 Mei 2025. KPK menyampaikan bahwa pihaknya masih memerluk keterangan tambahan dari sejumlah saksi sebelum melakukan penahanan terhadap HJ.
"KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya," ujar Budi dalam pernyataan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.
Di sisi lain, KPK mengaku terus menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum Korea Selatan terkait penanganan kasus ini.