Ditargetkan Rampung Juli, Ditjen Pajak Genjot Perbankan Sistem Coretax

Budi Wiryawan | Kamis, 08/05/2025 04:05 WIB
Ditargetkan Rampung Juli, Ditjen Pajak Genjot Perbankan Sistem Coretax Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan genjot perbaikan sistem administrasi perpajakan Coretax. Hal ini ditargetkan rampung paling lambat pada akhir Juli 2025.

Perbaikan ini mencakup berbagai bug atau kesalahan sistem yang ditemukan dalam 21 proses bisnis pada sistem baru tersebut.

“Ekspektasinya sebelum akhir Juli (2025) paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai di Juni (2025) atau akhir Mei ini, tapi secara keseluruhan sekitar 18 proses kami expect sebelum Juli sudah dapat diselesaikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Suryo mengklaim, jumlah kendala yang tersisa pada sistem Coretax saat ini hanya 18 kasus, menurun drastis dari sebelumnya yang sempat mencapai 397 masalah.

“Alhamdulillah, kalau dulu terlaporkan sampai dengan 10 Februari (2025) sekitar 397 kasus kejadian, issue, error terkait perubahan data (di Coretax). Sampai kemarin kami cek kembali dari 1 Mei–6 Mei, sekitar seminggu, kira-kira tinggal 18 kasus,” ungkap Suryo.

Sebanyak 397 kasus awal tersebut mayoritas berkaitan dengan perubahan data Wajib Pajak (WP) di Coretax. Kendala yang muncul meliputi bug atau error saat penyimpanan data, data yang belum sepenuhnya tampil lengkap, hingga masalah tata cara perubahan profil WP.

Dari sisi infrastruktur, DJP juga melakukan peningkatan pada sistem Coretax dengan menambahkan tuning logic aplikasi, tuning konfigurasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas jaringan, database, dan storage.

Suryo juga memaparkan bahwa pihaknya telah berhasil menyelesaikan beberapa masalah krusial yang sempat terjadi di Coretax, terutama terkait login dan akses.

Keywords :


Ditjen Pajak Coretax
.