JAKARTA - Azan merupakan panggilan dalam Islam untuk menunaikan salat lima waktu. Kalimat-kalimat yang terkandung dalam azan bukan hanya seruan biasa, melainkan bentuk dakwah yang menyerukan keesaan Allah dan kenabian Muhammad SAW.
Karena itulah, peran muadzin—orang yang mengumandangkan azan—bukan pekerjaan sembarangan. Ia memikul tanggung jawab menyampaikan syiar Islam dengan cara yang benar, sopan, dan berwibawa.
Dahulu, di zaman Rasulullah SAW, para sahabat berpikih untuk membuat tanda telah masuknya waktu salat. Diantara banyak pendapat, Nabi Muhammad SAW pun memilih azan. azan pertama kali dikumandangkan oleh sahabat Bilal bin Rabah.
Lalu, siapa saja yang boleh menjadi muadzin? Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi? Simak ulasannya berikut ini.
1. Beragama Islam
Ini adalah syarat mutlak. Tidak sah azan dikumandangkan oleh orang non-Muslim karena azan adalah bagian dari ibadah dan syiar Islam. Seorang muadzin harus memahami apa yang dia ucapkan dan meyakini kalimat-kalimat dalam azan sebagai bagian dari keimanannya.
2. Tamyiz
Tamyiz artinya bisa membedakan baik dan buruk. Anak bayi yang belum memenuhi kategori tamyiz, seperti halnya non-muslim, ua tidak memiliki pengetahuan mengenai ibadah.
3. Laki-laki
Tidak sah azannya perempuan atas jemaah laki-laki, sebagaimana tidak sahnya perempuan mengimammi laki-laki dalam salat jamaah.
4. Tertib
Tertib yakni berututan dalam menyebutkan kalimat azan sehingga tidak diperbolehkan mengumandangkan kalimat azan secara acak.
5. Berturut-turut
Tidak ada waktu pemisah yang cukup lama antara kalimat satu dengan kalimat selanjutnya.
6. Mengumandangkan azan dengan suara yang lantang
Tidak diperkenankan mengumandangkan azan dengan suara lirih atau berbisik
7. Masuk waktu salat
Tidak diperkenankan azan kecuali telah masuk waktu shalat