Katakini.com - Puasa di bulan Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan ibadah ini.
Setiap Muslim yang berpuasa wajib memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan puasa agar ibadahnya tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.
Mengetahui apa saja yang dapat membatalkan puasa juga penting untuk memastikan bahwa puasa yang dijalani tidak sia-sia.
Ada beberapa perkara yang secara langsung bisa membatalkan puasa, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Hal-hal tersebut umumnya melibatkan masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau lubang lainnya, serta tindakan yang berhubungan dengan hubungan suami istri.
Selain itu, ada juga perkara yang membatalkan puasa karena melanggar nilai dan tujuan dari ibadah ini, seperti berbuka tanpa alasan yang dibenarkan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk berhati-hati dan menghindari hal-hal yang bisa merusak ibadah puasanya.
Berikut adalah beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan atau minum dengan sengaja adalah perkara utama yang membatalkan puasa. Jika seseorang dengan sadar memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh melalui mulut, puasanya menjadi batal.
Namun, jika hal ini terjadi karena lupa, maka puasanya tetap sah, dan ia bisa melanjutkan puasanya tanpa harus menggantinya di lain waktu.
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang terjadi secara sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut atau memicu muntah dengan cara lain, dapat membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi secara alami atau tidak disengaja, maka puasa tetap sah.
3. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri saat sedang berpuasa secara langsung membatalkan puasa dan mewajibkan pelakunya untuk membayar kaffarah (denda), yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin, jika tidak mampu berpuasa.
4. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Jika seseorang mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik melalui masturbasi, ciuman, atau rangsangan fisik lainnya, maka puasanya batal. Namun, jika air mani keluar tanpa sengaja, seperti dalam mimpi basah, maka puasanya tetap sah.
5. Haid dan Nifas bagi Wanita
Wanita yang mengalami haid atau nifas selama berpuasa, meskipun terjadi beberapa saat sebelum waktu berbuka, maka puasanya batal. Ia wajib menggantinya di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan.