Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. dpr
JAKARTA - Komisi II DPR RI menyampaikan, sedikitnya 26 daerah mengalami kekurangan anggaran untuk menyelenggarakan Pilkada Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil pemilu di beberapa daerah.
"Jika anggaran dari pemerintah daerah tidak mencukupi, maka kami meminta agar Menteri Dalam Negeri segera mengajukan tambahan anggaran dari APBN kepada Menteri Keuangan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, pengajuan ini menjadi krusial agar tidak ada kendala teknis terkait pendanaan yang bisa mengganggu kelancaran proses pemilu ulang.
Selain masalah anggaran, Komisi II DPR RI juga menyoroti pentingnya profesionalisme penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, dalam menjalankan tugas mereka.
Dede menegaskan bahwa jika ada anggota KPU dan Bawaslu yang terbukti lalai atau tidak netral dalam tugasnya, mereka harus segera dievaluasi.
"KPU dan Bawaslu harus mengevaluasi kinerja anggota di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang terbukti tidak memenuhi standar profesionalisme, serta memastikan mereka tidak berpihak kepada calon tertentu," katanya.
Tak hanya itu saja, Komisi II DPR RI juga mendesak DKPP untuk menindaklanjuti aduan terkait pelanggaran netralitas oleh penyelenggara pemilu. "Kami minta DKPP untuk memeriksa setiap aduan yang masuk dan memastikan bahwa proses pemilu ini tetap adil, jujur, dan tidak ada keberpihakan," imbuh Dede.