JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Muluyani mengatakan jika kebijakan pemerintah terkait pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) belum dirasakan dampaknya secara optimal oleh masyarakat menengah ke bawah.
“Untuk PPN yang dibebaskan yang jumlahnya sampai Rp 100 triliun mayoritas dinikmati oleh kelompok atas,” kata sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di gedung DPR, Rabu (28/8/2024).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pembenahan agar instrumen fiskal bisa memberikan daya dorong optimal terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin tidak dikenakan tarif pajak dalam jumlah besar. Sementara itu, wajib pajak kaya akan dikenakan tarif pajak progresif.
“Kalau kita bicara tentang desain untuk keadilan maupun efisiensi, ruang untuk perbaikan selalu ada, yaitu bagaimana mendesain pajak dan atau instrumen fiskal secara keseluruhan untuk menargetkan kelompok masyarakat terutama menengah dan bawah yang seharusnya bisa menikmati lebih banyak (insentif),” terang Sri Mulyani.
Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mendukung pengembangan ekonomi, meningkatkan iklim investasi pada sektor-sektor usaha yang memiliki nilai tambah tinggi, mendorong penyerapan tenaga kerja, serta menunjang akselerasi pengembangan ekonomi hijau, termasuk untuk UMKM.
Insentif fiskal diberikan untuk mendukung daya saing dunia usaha dan kualitas SDM guna mendorong produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.