Sosialisasi pencegahan permasalahan pengadaan barang dan jasa. Foto: dpr
JAKARTA – Inspektorat DPR RI menggelar sosialisasi pencegahan permasalah pengadaan barang dan jasa (PBJ), Selasa (13/8/2024).
"Kami berharap teman-teman yang selalu melaksanakan kegiatan pengadaan bisa mengidentifikasi risiko-risikonya bila ada kegiatan yang di luar peraturan perundang-undangan," kata Plh. Inspektur Utama Setjen DPR RI, Furcony Putri Syakura.
Furcony menjelaskan bahwa sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau auditor, pihaknya selalu mengawal kegiatan PBJ, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi.
"Kami juga tidak bosan-bosannya memberikan pemahaman melalui sosialisasi dan diskusi untuk saling berkonsultasi," tambahnya.
Selain itu, Auditor Ahli Utama Sekretariat Jenderal DPR RI, Setyanta Nugraha, juga berbicara mengenai perubahan paradigma pengawasan yang kini lebih mengarah kepada peran konsultansi dan penjaminan (Consulting dan Assurance), sekaligus sebagai Agen Perubahan (Agent of Change) dan Mitra Strategis (Strategic Partner) bagi manajemen.
Rudy Hartono, satu di antara narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan definisi dan skema Procurement Fraud, yang merupakan manipulasi proses pengadaan untuk keuntungan pribadi.
"Procurement Fraud mencakup berbagai skema yang mempengaruhi proses penawaran, penetapan kontrak, hingga pengiriman barang yang tidak sesuai standar," jelas Rudy.
Piping Effrianto, dari Inspektorat, menambahkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan instansi serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Inspektorat.