JAKARTA - Hingga akhir Juni 2024, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melaporkan telah menjamin 99,94% atau setara 583.822.118 dari total rekening untuk nasabah bank umum.
LPS telah menjamin nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 15.381.828 rekening.
"LPS secara berkala terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi dan SSK dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sehingga dapat tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Periode penetapan reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yaitu 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum.
"Kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank tetap diarahkan untuk mendukung kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," urainya.
Lebih lanjut, Purbaya menambahkan bahwa kebijakan LPS tersebut ditempuh melalui beberapa langkah, diantaranya melakukan monitoring atas kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90 persen, serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah.
"Terus melakukan asesmen dan evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) khususnya dampak terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan," imbuhnya.
Purbaya menyebutkan langkah lainnya yaitu melakukan proses pembayaran klaim penjaminan dengan cepat atas simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi. Selanjutnya meningkatan koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) antara lain dalam proses pemeriksaan bank (uji tuntas) dan penjajakan investor.
Selain itu, dilakukan juga koordinasi yang intensif khususnya antarlembaga KSSK dalam rangka percepatan penyelesaian peraturan pelaksanaan UU P2SK.
"Terakhir akselerasi persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyiapan dari sisi pengaturan di level peraturan pemerintah dan LPS, proses bisnis internal, infrastruktur, serta pemenuhan dan peningkatan kompetensi SDM pendukung PPP," tutup Purbaya.