JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024 terkait syarat minimal usia kandidat kepala daerah menjadi kontroversi. Putusan itu dinilai menguntungkan pihak tertentu yang ingin menyalonkan diri namun masih belum cukup usia.
Sikap MA sama persis dengan yang terjadi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan 90. Hal itu demi membuka jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Hal yang sama juga terjadi di Pilkada 2024. Presiden Joko Widodo diduga cawe-cawe kembali untuk meloloskan putera bungsunya Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada.
Hal itu jelas mendapat kritik dari pakar politik di Indonesia. Terbaru, Dosen Universitas Pelita harapan Emrus Sihombing menilai bahwa putusan MA itu berpotensi menguntungkan pihak yang belum cukup umur untuk maju menjadi Kepala Daerah. Ia menunggu siapa yang akan maju di Pilkada 2024 mendatang.
“Lihat saja nanti, siapa calon-calon yang sebelum putusan MA itu masih kurang umurnya. Dialah yang diuntungkan," kata Emrus dalam keterangan yang diterima katakini.com, Senin (3/6/2024).
Emrus menilai, sudah banyak pengamat-pengamat politik yang menyebutkan sosok tersebut. Sehingga, sudah menjadi rahasi umum siapa sosok yang diuntungkan dari putusan MA tersebut.
Ia menilai, masyarakat Indonesia hanya tinggal menunggu saja. Menurutnya, PIilkada 2024 akan sama persis dengan Pilpres kemarin.
"Anda bisa lihat nanti. Pengamat-pengamat lain saya yakin sudah menyebutkan pihak mana saja yang diuntungkan,” pungkasnya.