• Info MPR

Yandri Susanto Dorong Revisi UU Polri Segera Dituntaskan

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 29/05/2024 08:15 WIB
Yandri Susanto Dorong Revisi UU Polri Segera Dituntaskan Wakil Ketua MPR Yandri Susanto dorong Revisi UU Polri segera dituntaskan (Foto Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menyatakan bahwa usulan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR.

"Revisi UU Polri sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR. Karenanya saya berharap pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya," ujar Yandri Susanto kepada media di Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

Salah satu substansi yang diatur dalam RUU ini yaitu terkait perubahan usia pensiun anggota Polri.

"Bagi bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, bagi perwira 60 tahun. Kemudian bagi anggota polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun," ujar Yandri.

Anggota Baleg DPR ini menjelaskan selain perubahan usia pensiun, substansi lain yang baru dalam RUU ini yaitu diaturnya perluasan wilayah hukum polri.

Perluasan yang dimaksud meliputi wilayah negara, wilayah yuridiksi, wilayah perwakilan indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera indonesia serta ruang siber.

Kemudian subtansi lainnya juga adalah penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri yang menyesuaikan dengan undang undang ASN.

"Diharapkan revisi ini bisa memberikan landasan hukum yang lebih baik sebagai upaya peningkatan pelaksanaan fungsi, peran, tugas dan wewenang Polri," ujar Yandri.