Kabulkan Kasasi KPK, MA Hukum Eltinus Omaleng Dua Tahun Penjara

| Kamis, 25/04/2024 19:05 WIB
Kabulkan Kasasi KPK, MA Hukum Eltinus Omaleng Dua Tahun Penjara Gedung Mahkamah Agung (MA)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Eltinus Omaleng terkait korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Amar putusan: KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. BB CF PU," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Kamis 25 April 2024.

Putusan perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024  itu dibacakan pada Rabu, 24 April 2024. Perkara diadili oleh hakim ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

Di sisi lain, KPK mengapresiasi putusan tersebut. Tim jaksa KPK masih menunggu salinan lengkap putusan perkara tersebut untuk dapat melakukan eksekusi.

"Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

"Saat ini, tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus dalam perkara korupsi dimaksud. Atas putusan itu, Eltinus pun kembali dilantik sebagai Bupati Mimika.

KPK keberatan karena majelis hakim sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.

KPK mengungkapkan negara mengalami kerugian mencapaiRp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

FOLLOW US