• News

Anggota Parlemen Gambia Berupaya Batalkan Lagi Larangan Sunat Perempuan

Yati Maulana | Kamis, 11/04/2024 14:05 WIB
Anggota Parlemen Gambia Berupaya Batalkan Lagi Larangan Sunat Perempuan Warga Gambia memprotes rancangan undang-undang soal sunat perempuan di Banjul, Gambia, 18 Maret 2024. REUTERS

DAKAR - Anggota parlemen Gambia Almaneh Gibba memulai kampanyenya untuk membatalkan larangan mutilasi alat kelamin perempuan pada tahun 2015 setelah negara Afrika Barat itu mengenakan denda pertamanya kepada mereka yang terbukti bersalah melakukan praktik tersebut tahun lalu.

Meskipun ada kekhawatiran mengenai keringanan hukuman – denda $220 untuk tiga perempuan yang dituduh memotong delapan bayi perempuan – para aktivis anti-FGM menyambut keputusan tersebut sebagai kemenangan langka terhadap budaya impunitas yang biasanya melindungi para pelanggar di negara-negara dimana mutilasi tersebut terjadi.

Namun hukuman tersebut juga memicu reaksi balik di kalangan pemimpin agama Gambia dan mengilhami upaya Gibba untuk membatalkan larangan 8 tahun atas apa yang disebutnya sebagai sunat perempuan.

Parlemen saat ini sedang mempertimbangkan rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Gibba untuk memperingatkan kelompok-kelompok advokasi yang mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut merupakan langkah mundur dalam upaya untuk mengakhiri praktik yang dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan.

Sekitar 180 organisasi masyarakat sipil menandatangani surat terbuka pada bulan Oktober yang mendesak pemerintah Gambia untuk menegakkan undang-undang anti-FGM.

Hal ini “bukan sekedar keharusan hukum namun juga kewajiban moral,” kata mantan wakil presiden Gambia Isatou Touray, yang kini menjadi juru kampanye terkemuka di Gambia yang menentang praktik tersebut, pada bulan Februari.

“Dengan pengawasan dunia, sejarah akan menilai kita berdasarkan tindakan yang kita ambil,” tulisnya dalam sebuah opini.

Gibba, seorang anggota parlemen independen dan kritikus pemerintah, mengatakan kepada Reuters bahwa larangan tersebut tidak diinginkan oleh sebagian besar masyarakat di Gambia, sebuah negara mayoritas Muslim di mana beberapa orang percaya bahwa memotong sebagian klitoris diwajibkan oleh Islam dan merupakan kunci bagi seorang gadis untuk menjadi wanita.

“Kami tidak akan didikte oleh filsafat Barat dan pandangan mereka terhadap apa yang kami lakukan,” katanya. “Siapakah mereka yang bisa memberi tahu kita budaya kita, agama kita, kepercayaan tradisional kita?”

RUU Gibba tampaknya akan disahkan ketika diajukan ke parlemen untuk pemungutan suara terakhir pada bulan Juni. RUU tersebut disahkan pada pembacaan kedua pada bulan Maret dan hanya empat dari 53 anggota parlemen di majelis yang didominasi laki-laki memberikan suara menentangnya.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan pendapat Gibba tidak mencerminkan kenyataan di lapangan, khususnya pandangan perempuan yang dipecat mengenai praktik yang dianggap oleh PBB sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan merupakan bentuk penyiksaan.

Data pemerintah menunjukkan 73% perempuan Gambia berusia antara 15 dan 49 tahun telah menjalani FGM. Dari jumlah tersebut, hampir tiga perempatnya telah dihilangkan seluruhnya klitorisnya bersama dengan bagian alat kelamin lainnya.

Konsultasi publik mengenai praktik ini dijadwalkan berlangsung bulan ini dan disampaikan kepada parlemen sebelum pemungutan suara akhir.

Survei kesehatan pemerintah terbaru pada tahun 2019-20 menemukan bahwa 46% wanita Gambia yang berusia antara 15 dan 49 tahun yang disunat percaya bahwa praktik tersebut harus dihentikan. Sekitar 40% pria merasakan hal yang sama.

Belum ada negara yang mencabut larangan FGM sebelumnya. Ada kekhawatiran bahwa RUU Gambia dapat memperkuat gerakan aktivisme pro-FGM yang berkembang di Afrika yang bergantung pada penentuan nasib sendiri dan hak untuk memilih.

“Ada semakin banyak argumen mengenai persetujuan perempuan dewasa, yang menggunakan bahasa hak asasi manusia dan otonomi tubuh,” kata Caroline Lagat, petugas program di kelompok advokasi Equality Now, mengatakan bahwa di Gambia, sebagian besar anak perempuan dipotong sebelum menikah.

Di tingkat nasional, FGM dilarang di lebih dari 70 negara di seluruh dunia, dimana setidaknya 35 negara berada di Afrika Sub-Sahara, menurut Bank Dunia.

Kelompok advokasi mengatakan undang-undang tersebut seringkali hanya sekedar stempel, hampir tidak ditegakkan dalam praktiknya, namun masih tetap menjadi batu loncatan penting dalam perjuangan melawan FGM.

FOLLOW US