• News

Telak! Kuasa Hukum 02 Sebut Ganjar-Mahfud Tak Sajikan Bukti Konkret

Ariyan Rastya | Kamis, 28/03/2024 18:41 WIB
Telak! Kuasa Hukum 02 Sebut Ganjar-Mahfud Tak Sajikan Bukti Konkret Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA - Sidang guatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah dilaksanakan sejak Rabu (27/3/2024) kemarin. Pada sidang kedua hari ini, tim kuasa hukum Kubu 02 membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh Kubu 01 dan 03 kemarin.

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yuri Kemal Fadlullah mengatakan tuduhan yang diberikan oleh Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar yang konkret.

Ia bahkan menyebut Kubu 03 tidak membawa alat bukti terkait suara Prabowo-Gibran yang nol di semua daerah.

"Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan," kata Yuri dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, kubu 03 justru lebih banyak menyampaikan narasi dari pada bukti-bukti. Padahal, kata dia, narasi tersebut bukanlah bagian dari alat bukti yang sah dalam hukum.

"Alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tersajikan dalam bentuk narasi," ucap Yuri.

"Pemohon wajib menguraikan secara jelas, spesifik, dan gamblang baik siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, di mana dilakukannya, bagaimana melakukannya, mengapa dilakukan, dan inisiatif siapa yang melakukan dugaan kecurangan dan pelanggaran itu terjadi?" lanjutnya.

Yuri menilai kubu 03 gagal memberikan bukti-bukti yang bersifat kuantitatif. Artinya, hal itu tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan MK dalam persidangan.

"Namun pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif dan juga bagaimana narasi-narasi yang dibentuknya terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu dapat secara serta merta," ujarnya.

Ia menyebut, seharusnya kubu 03 memberikan bukti berupa data konkret yang menunjukan semua tuduhan. Sehingga, tuduhan berupa penggelembungan atau pengurangan suara tidak bisa dibuktikan hanya dengan narasi yang diberikan.

Lanjut Yuri, pemohon juga tidak dapat membuktikan dalil-dalil argumentasinya. Sebaliknya, menurutnya, pemohon justru setuju terhadap perolehan suara pemohon yang didasarkan pada rekapitulasi final KPU RI.

"Bahwa sesungguhnya pemohon sendiri tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung, penggelembungan, ataupun pembuktian kuantitatif terhadap hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh termohon, justru kemudian dengan tidak kemampuannya membuktikan adanya perbedaan perolehan suara secara serta merta dan menganulir suara total pihak terkait," pungkasnya.

 

FOLLOW US