• News

Kelompok Arab di PBB Tolak Resolusi Gaza Sepihak Pimpinan AS

Aliyudin Sofyan | Minggu, 24/03/2024 04:07 WIB
Kelompok Arab di PBB Tolak Resolusi Gaza Sepihak Pimpinan AS Dewan Keamanan PBB bertemu untuk mempertimbangkan resolusi AS soal gencatan senjata Gaza, di markas besar PBB di New York City, AS, 22 Maret 2024. REUTERS

KANADA - Kelompok Arab di PBB menolak resolusi pimpinan AS mengenai Gaza, yang gagal disetujui Dewan Keamanan pada Jumat (22/3/2024). Mereka mengecamnya sebagai resolusi “sepihak.”

Setelah pemungutan suara di Dewan Keamanan, utusan Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, yang berbicara atas nama kelompok tersebut, mengkritik resolusi tersebut karena kegagalannya mengatasi kejahatan Israel di wilayah kantong Palestina.

"Ini tidak menyerukan gencatan senjata... Kita perlu membicarakan hal ini dengan jelas, atau tidak memelintirnya," katanya seperti dilansir antaranews.com dari Anadolu.

Memperhatikan bahwa Kelompok Arab akan mendukung resolusi yang menuntut gencatan senjata di Gaza selama bulan Ramadhan, Mansour mengatakan: "Kami menolak untuk menyebut apa yang terjadi adalah masalah terorisme. Ini adalah genosida terhadap seluruh populasi rakyat Palestina di Jalur Gaza."

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa Kelompok Arab akan menekan Dewan Keamanan PBB untuk mengakui Palestina sebagai anggota resmi pada bulan April.

Resolusi tersebut, yang mengaitkan gencatan senjata dengan pembebasan sandera dan menyerukan dukungan terhadap upaya tersebut, diveto oleh Rusia dan Tiongkok. Sebelas anggota sepakat. Aljazair juga memilih "tidak", sementara Guyana abstain.

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober yang dipimpin oleh Hamas yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.

Hampir 32 ribu warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan lebih dari 74 ribu orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida, dan menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

FOLLOW US