Ahmad Sahroni Akui Ada Aliran Duit dari SYL ke Partai NasDem

| Jum'at, 22/03/2024 12:35 WIB
Ahmad Sahroni Akui Ada Aliran Duit dari SYL ke Partai NasDem Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengakui adanya aliran uang sejumlah Rp840 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

Hal itu disampaikan Sahroni saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat 22 Maret 2024. Dia akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh SYL.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan Partai NasDem menerima aliran uang dari SYL sebanyak dua kali, yaitu sejumlah Rp 40 juta dan Rp800 juta.

"Jadi ada dua, Rp800 juta dengan Rp40 juta," kata Sahroni kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.

Dia mengatakan uang sejumlah Rp800 juta sudah dikembalikan ke KPK sejak tiga bulan lalu. Sementara, Partai NasDem masih menunggu perintah KPK untuk mengembalikan uang senilai Rp40 juta.

Selain itu, Sahroni mengakui jika penerimaan uang sejumlah Rp840 juta itu tercatat di Partai NasDem. Namun ia mengklaim jika uang tersebut tidak digunakan oleh Partai NasDem.

"Tercatat, tercatat. Diterima tapi ga dipakai, duitnya dikembaliin. Kan kita ga tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi udah kita kembaliin. Tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK," kata Sahroni.

Adapun perkara TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Lembaga antikorupsi menduga uang senilai Rp 44,5 miliar itu  digunakan SYL untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.

FOLLOW US