• News

Kasus Dugaan Pemalsuan IUP Naik Penyidikan, Dirut PT BDW Mangkir Pemeriksaan

Aliyudin Sofyan | Senin, 18/03/2024 21:11 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan IUP Naik Penyidikan, Dirut PT BDW Mangkir Pemeriksaan Keterangan pers kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP PT BDW, Senin (18/3/2024). Foto: dok. Katakini

JAKARTA - Proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah naik ke tahap penyidik di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng)

Pada 8 Maret lalu, rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bintang Delapan Wahana (BDW) Hamid Mina sebagai sanksi.

Namun informasinya, pemeriksaan tersebut belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik.

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kami terima dari penyidik Polda Sulteng, Kami mendapat informasi bahwa  Direktur Utama PT. BDW Hamid Mina belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi,” kata kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining (ABM) Happy Hayati Helmi, sebagai pihak pelapor kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

PT. BDW dan PT. ABM adalah perusahaan yang sama-sama bergerak di bisnis pertambangan nikel. Kini keduanya sedang berseteru di ranah hukum.

Sebelumnya, pada 13 Juli 2023, PT. ABM melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Surat yang diduga palsu dalam perkara ini adalah Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013. Laporan diajukan ke Polda Sulteng dengan nomor laporan LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng. Hingga saat ini, penyidik Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pada 17 Januari 2024, kasus ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Sulteng tertanggal 17 Januari 2024.

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima oleh kuasa hukum penyidik telah dilakukan penyitaan dokumen terkait dokumen dari beberapa saksi termasuk beberapa dokumen dari Dirjen Minerba sebagaimana SP2HP No. B/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2024.

Kasus ini bermula dari adanya Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 yang isinya tentang Permintaan Penerbitan IUP atas nama PT. BDW. Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan sebagai dasar hukum perpindahan IUP PT. BDW dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali.

Berberkal, Surat Nomor 1489 tadi,  PT BDW mengajukan IUP Operasi Produksi  (IUP OP) ke Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT BDW.

Polemik muncul, IUP yang dikantongi PT. BDW ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP  dengan lima perusahan tambang, satu di antaranya IUP milik PT. ABM dengan luas wilayah 10.160 Ha. Padahal IUP milik lima perusahaan tambang itu, sejak awal diterbitkan di wilayah Morowali, sedangkan IUP PT BDW awalnya berada di wilayah Konawe.

Merasa dirugikan dengan penggunaan dokumen yang diduga palsu itu, pihak PT. ABM mengajukan surat klarifikasi keDitjen Minerba Kementeran Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dokumen tersebut.

Berdasarkan surat klarifikasi yang dikirimkan PT. ABM kepada ESDM, selanjutnya mendapatkan jawaban dari Ditjen Minerbal melalui Surat Dirjen Minerba  Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada inti surat jawabannya menyatakan bahwa surat   nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister.

Adanya kejanggalan dalam surat nomor 1489 itu juga diketahui oleh Bupati Morowali, yang kemudian menerbitkan surat keputusan yang isinya mencabut Keputusan Bupati Morowali Nomor 188.4.45/Kep.0243/DESDM/2014 terkait pemberian IUP OP atas nama PT BDW.

Berikutnya, pada 20 Mei 2019, untuk memastikan kembali PT. ABM berkirim surat ke Ditjen Minerba terkait kepastian status IUP PT ABM. Surat direspons Ditjen Minerba lewat Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019.

Salah satu poin penting dari surat itu menyebut bahwa Surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral tanggal 15 Juli 2013 perihal Legalisir Dokumen Perizinan yang ditujukan kepada kepala Dinas ESDM Kabupaten Morowali.

Surat tersebut terkait dokumen perizinan PT. Sharon Sindo Sejahtera dan PT. Global Samudra Atlantik, dan bukan surat terkait IUP PT BDW.

PT. ABM juga mengadukan persoalan tumpang tindih IUP antara IUP PT. ABM dengan IUP PT. BDW ke Kantor Kemenkomarinves.  Pengaduan direspons melalui Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021.

Inti isi surat jawaban Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut dipastikan palsu dan isinya tidak benar.

FOLLOW US