• News

Sanksi Terbaru Rusia oleh Uni Eropa Terkait Penganiayaan Navalny di Penjara

Yati Maulana | Sabtu, 16/03/2024 17:05 WIB
Sanksi Terbaru Rusia oleh Uni Eropa Terkait Penganiayaan Navalny di Penjara Potret politisi oposisi Rusia Alexei Navalny ditempatkan di tengah bunga di pemakaman Borisovskoe di Moskow, Rusia, 2 Maret 2024. REUTERS

BRUSSELS - Uni Eropa akan menyetujui sanksi terhadap beberapa orang yang dianggap terlibat dalam penganiayaan dan kematian kritikus Kremlin Alexei Navalny di koloni hukuman Arktik, kata tiga diplomat pada Jumat.

Para menteri luar negeri Uni Eropa kemungkinan besar akan menyetujui sanksi tersebut pada hari Senin, sehari setelah berakhirnya pemilu Rusia selama tiga hari yang hampir pasti akan memberikan Presiden Vladimir Putin enam tahun lagi untuk memimpin negara dengan kekuatan nuklir terbesar di dunia tersebut.

Setelah selamat dari upaya peracunan pada tahun 2020, Navalny, yang berusia 47 tahun dan merupakan kritikus paling menonjol terhadap Putin ketika dia meninggal sebulan yang lalu, menjalani hukuman lebih dari 30 tahun penjara atas tuduhan penipuan, ekstremisme, dan tuduhan lain yang menurutnya dibuat-buat untuk membungkamnya.

Pihak berwenang Rusia mengeluarkan sertifikat kematian yang menyatakan bahwa dia meninggal karena sebab alamiah. Pengikut Navalny yakin dia dibunuh oleh pihak berwenang, namun Kremlin membantahnya.

Delapan negara Eropa awalnya menulis surat kepada kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell pada bulan Februari untuk meminta sanksi terhadap jaksa, pengadilan, dan pejabat lembaga pemasyarakatan Rusia atas kematian Navalny.

“Saya pikir Anda akan melihat kesepakatan politik dalam hal ini
sanksi terhadap orang-orang yang terlibat dalam kematian Navalny," kata seorang diplomat senior Uni Eropa kepada Reuters, yang berbicara tanpa mau disebutkan namanya karena sensitivitas topik tersebut.

Dua diplomat lainnya juga mengatakan mereka mengharapkan keputusan politik dari para menteri meskipun karena alasan teknis tindakan tersebut tidak akan diambil secara hukum sampai nanti.

FOLLOW US