• News

Korupsi Rumah Jabatan, KPK Panggil Sekjen DPR

Budi Wiryawan | Kamis, 14/03/2024 11:45 WIB
Korupsi Rumah Jabatan, KPK Panggil Sekjen DPR Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Foto: dpr

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada hari ini, Kamis 14 Maret 2024.

tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati telah memenuhi panggilan tim penyidik dan sedang menjalani pemeriksaan. 

"Untuk dua saksi dimaksud (Indra dan Hiphi), hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali Fikri.

Ali Fikri belum mengungkap materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Indra Iskandar dan Hiphi. Ali bakal membeberkan hal tersebut setelah proses pemeriksaan rampung

Diberitakan, KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebelair di rumah jabatan anggota DPR. 

Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Selain itu, terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

FOLLOW US