• News

Dewas Beri Sanksi Berat 12 Pegawai KPK yang Terima Pungli

Budi Wiryawan | Kamis, 15/02/2024 18:35 WIB
Dewas Beri Sanksi Berat 12 Pegawai KPK yang Terima Pungli Ketiua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri sanksi berat kepada 12 pegawai KPK yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki.

Sanksi berat terhadap 12 pegawai KPK itu berupa permintaan maaf secara terbuka langsung, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," kata Tumpak saat membacakan putusan di kantor Dewas KPK, Kamis 15 Februari 2024.

"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Pungli di rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewas KPK beberapa waktu lalu. Praktik pungli ini telah terjadi sejak 2018 sampai dengan 2023.

Modus yang digunakan di antaranya memasukkan handphone, barang atau makanan ke dalam rutan hingga mengisi daya baterai. Setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi.

Di mana, para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, Rp5 juta akan dimintai kepada tahanan yang memasukkan hp setiap bulannya

"Uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting yaitu tahanan yang `dituakan` yang selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp60-70 juta diambil oleh para `Lurah` dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival atau melalui tarikan tunal di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA," sambungnya.

Berikut nama dari 12 pegawai KPK beserta jumlah uang yang diterima:

1. Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.

2. Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000

3. Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000

4. Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000

5. Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000

6. Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000

7. Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruher sekitar Rp102.600.000

8. Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000

9. Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000

10. Farhan bin Zabidi dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000

11. Burhanudin dengan total keseluruhan sekitar Rp65.000.000

12. Muhamad Rhamdan dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000.

FOLLOW US