• Bisnis

Sebanyak 233 Penyedia Pinjol Illegal di Blokir Awal 2024

Budi Wiryawan | Rabu, 14/02/2024 23:05 WIB
Sebanyak 233 Penyedia Pinjol Illegal di Blokir Awal 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali blokir entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan juga penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pada Januari 2023, Satgas Pasti berhasil memblokir 233 penyedia pinjol ilegal di aplikasi dan situs web, serta 78 konten penawaran pinpri.

"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi," tulis Satgas Pasti dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024).

Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti telah menindak 8.460 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 251 entitas gadai ilegal, serta 6.991 entitas pinjol ilegal atau pinpri.

Keywords :

FOLLOW US