• Bisnis

Kabar Gembira, Nasbah KPR Juga Mendapat Relaksasi Cicilan

Budi Wiryawan | Senin, 06/04/2020 11:32 WIB
Kabar Gembira, Nasbah KPR Juga  Mendapat Relaksasi Cicilan Ilustrasi Perumahan

Katakini.com - Relaksasi penundaan cicilan juga bisa dinikmati oleh nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang terdampak secara langsung atau tidak covid-19.

Hanya saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, keringanan itu akan bergantung masing-masing bank menilai debitur.

"Tentunya, bergantung bank menilai masing-masing debitur, agar tidak ada penumpang gelap. Hanya yang betul-betul terdampak (covid-19) yang mendapatkan relaksasi itu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana lewat teleconference, Minggu (5/4/2020).

Selain itu, Heru melanjutkan nasabah korporasi atau perusahaan dengan plafon kredit di atas Rp10 miliar juga dapat mengajukan keringanan. Keringanan berupa restrukturisasi bunga, pinjaman pokok, atau jangka waktu pinjaman.

Meski demikian, ia berharap debitur yang masih mampu membayar dan arus kasnya tidak terdampak, untuk tetap membayar dan tidak meminta keringanan berlebihan. Sebab, bank pun membutuhkan kelancaran pembayaran nasabah.

Keywords :

FOLLOW US