• Bisnis

Omnibus Law Harus Serap Tenaga Kerja

| Kamis, 27/02/2020 05:15 WIB
Omnibus Law Harus Serap Tenaga Kerja Ilustrasi tenaga kerja terampil

Jakarta, Katakini.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anton J. Supit menilai keberadaan Omnibus Law Cipta lapangan kerja tentu saja implikasinya haruslah penyerapan tenaga kerja.

Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang mengundang pro kontra di masyarakat, tidak bisa disimplifikasi menjadi persoalan antara buruh dan pengusaha saja.

“Kita harus ingat bahwa negara harus menjamin adanya lapangan kerja yang layak untuk masyarakatnya. Saat ini, tercatat 45,8 juta bekerja tidak penuh dan membutuhkan lapangan kerja," kata Anton di Jakarta, Rabu.

Kebutuhan akan lebih banyak lapangan kerja dan ancaman lebih banyak angkatan kerja yang menganggur, juga jadi persoalan yang coba diselesaikan melalui beleid ini.

"Ada 7 juta orang lebih pengangguran terbuka dan bukan hanya itu, ada 25 juta orang yang tercatat absolut berada di bawah garis kemiskinan. Ini juga perlu diperhatikan,” katanya.

Menurut dia, pemerintah saat ini tidak memiliki banyak pilihan untuk menyelesaikan problem yang sangat kompleks tersebut. Apalagi Indonesia saat ini ada di tengah ancaman perlambatan ekonomi dunia, kondisi ekspor yang menurun, dan target penerimamaan pajak yang belum tercapai.

Menurut Anton, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus dibaca dan dipahami secara keseluruhan. Dari 79 Undang-Undang yang diperkirakan menghambat investasi, hanya tiga UU yang berkaitan dengan aturan ketenagakerjaan.

Selain itu, sentimen penolakan yang dimunculkan saat ini seakan-akan mengorbankan buruh yang sudah bekerja.

“Padahal tidak juga. Soal pesangon, saat ini Indonesia tingkatnya bisa dibilang salah satu yang tertinggi di dunia. Dalam RUU Cipta Kerja, ini saja masih tertinggi di Asia Tenggara selain Singapura,” kata Anton.

FOLLOW US