Tatib DPR ini bertujuan untuk mendorong kinerja pengawasan DPR agar lebih efektif.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa peraturan DPR yang baru disahkan di paripurna itu bertentangan dengan undang-undang
Dalam rancangan peraturan tersebut adalah di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 228A.
Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 Sahkan Peraturan MPR Tentang Perubahan Tata Tertib dan Keputusan MPR Tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2019-2024
Hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.