"Jadi, biarlah dibuktikan di pengadilan, nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum, kita kan sama di mata hukum," ujarnya.
Kasus kepemilikan lahan ini dinilai berpotensi terdapat banyak pelanggaran.
ICW memastikan seluruh kalimat di dalam siaran pers tersebut menggunakan kata `indikasi` dan `dugaan`.
Ratusan pemegang polis tersebut berasal dari seluruh Indonesia dan berhimpun dalam kelompok bernama Nasabah Korban Gagal Bayar atau lebih dikenal dengan sebutan “Tim Biru”.
Hasil kajian cepat yang menyimpulkan adanya praktik bisnis militer kaki kedua di Intan Jaya, sekaligus menyingkap adanya potensi kepentingan ekonomi harus menjadi kajian yang lebih serius.
Pada 30 Juli 2021, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha.
Koalisi masyarakat sipil meminta untuk mencabut somasi tersebut.