Bunyi sirine kendaraan darurat sering terdengar di jalan raya, namun tidak semua pengguna jalan memahami perbedaan makna di balik suara tersebut.
Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini
Dentuman 17 Meriam Tandai Upacara Detik-detik Proklamasi