Muzani berharap momentum Idulfitri dapat semakin memperkuat persaudaraan, persatuan, serta hubungan kebangsaan yang selama ini telah terjalin dengan baik
Shalat Id, Lapangan Muhammadiyah Tampung 1.000 Jamaah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
" Untuk menjaga terjadinya kerumunan saat jamaah datang dan pulang kami siapkan tiga pintu masuk dan keluar" ujarnya lagi.
Keputusan ini diambil atas pertimbangan angka penularan Covid-19 yang masih tinggi khususnya di wilayah DKI Jakarta
Shalat Idulfitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan kuning
Bagi jamaah yang sedang sakit, memiliki penyakit bawaan atau usia uzur sebaiknya tak ikut Shalat Id dan penyembelihan hewan kurban.