Merokok di Kawasan Malioboro, Bakal Kena Denda Rp7,5 Juta
Terhitug mulai 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta bakal beri sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta bagi setiap warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro.