Sopir JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kemungkinan penyebab kecelakaan tersebut didasarkan atas keterangan pengemudi bus bernama Jalur Widodo tersebut
Kecelakaan Tunggal Bus Rosalia Indah, Tujuh Penumpang Meninggal
Risk journey merupakan salah satu rekomendasi KNKT kepada perusahaan transportasi, terutama angkutan bus umum.