MK menolak permohonan pengujian pasal tentang Perkawinan yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa`adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan terjadi di sebuah gereja di Semarang, tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).