Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan bahwa dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, Pemerintah membentuk LTSA.
Siapapun yang mencurigai atau mengetahui praktek kerja kotor tersebut, harus segera melaporkannya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bahrain di Manama sebagai wujud kecintaan dan kepedulian terhadap sesama WNI