Menurut Eddy, tahun 2025 seharusnya menjadi evaluasi bagi semua pihak mengenai dampak perubahan iklim yang semakin meluas dan semakin dirasakan oleh berbagai kalangan
Waka MPR Minta Pimpinan DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Ke-43 RUU dalam pembicaraan tingkat I tersebut diantaranya adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pembentukan Undang-Undang yang diselenggarakan oleh DPR RI dan pemerintah saat ini difokuskan pada upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan mendukung penyelenggaraan pembangunan nasional.
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan keputusan tersebut berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi X dan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.