Pasal-pasal karet dikhawatirkan membuat masyarakat tidak lagi memiliki kebebasan berekspresi dan mengkritik elit politik.
Diakuinya, pasal karet yang ada dalam UU ITE, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya. ”Perlu diperjelas definisi dan batasannya,” katanya.