Putusan MA tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan
HNW mengatakan bahwa dengan terbitnya SEMA tersebut, agar ke depan tidak ada lagi hakim di Pengadilan Negeri yang “mengakali” celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Waka MPR Datangi MA, Minta Batalkan Nikah Beda Agama
Waka MPR desak MA batalkan putusan PN Jakpus izinkan nikah beda agama
Hak asasi manusia berlaku di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa.
HNW: Tolak Nikah Beda Agama Karena Tidak Konstitusional